Dinyatakan Bersalah, Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

TEMPO | 14 November 2017 | 16:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Buni Yani dinyatakan Majelis Hakim bersalah dalam kasus pelanggaran pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara untuk Buni Yani.

Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Kerasipan, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017.

Majelis hakim menilai Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar Hakim.

Adapun putusan tersebut sebenarnya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Buni Yani telah menimbulkan keresahan anatar umat beragama. Hal tersebut menjadi poin yang memberatkan hukuman bagi Buni. Di samping itu, Buni dianggap tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Satu-satunya yang meringangkan, Buni belum pernah dihukum dan memilki tanggungan.

Meski dinyatakan bersalah, Hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni Yani karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap."Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," ujar hakim.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding."Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.

Sementara, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait